" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > waris dan kontribusi anak < / h3 > " , " isi " :[ " tinggal bapak maka dapat 1 orang ibu , 3 anak perempuan dan 2 orang anak laki - laki . saya mohon cerah dalam hal : " , " 1 . bagaimana hitung waris ? " , " 2 . apabila pada saat beli harta waris sebut dapat kontribusi dari bagi anak , maka apakah baik kontribusi sebut kembali dahulu kepada bagi anak sebut sehingga oleh harta waris yang benar ? " , " 3 . apakah hak waris itu lekat pada individu ? misal orang isteri oleh hak waris dari almarhum ayah , apakah sang isteri sebut kuasa penuh hadap guna dan suami tidak dapat laku apa kena hak waris sebut ? " , " mohon cerah . terima kasih . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 23 june 2006 01 : 45  " , "  4 . 574 views  n " , " n " , " n " , " tinggal bapak maka dapat 1 orang ibu , 3 anak perempuan dan 2 orang anak laki - laki . saya mohon cerah dalam hal : " , " 1 . bagaimana hitung waris ? " , " 2 . apabila pada saat beli harta waris sebut dapat kontribusi dari bagi anak , maka apakah baik kontribusi sebut kembali dahulu kepada bagi anak sebut sehingga oleh harta waris yang benar ? " , " 3 . apakah hak waris itu lekat pada individu ? misal orang isteri oleh hak waris dari almarhum ayah , apakah sang isteri sebut kuasa penuh hadap guna dan suami tidak dapat laku apa kena hak waris sebut ? " , " mohon cerah . terima kasih . " , " n " , " 1 . barangkali yang anda maksud dengan dapat orang ibu adalah isteri dari almarhum yang wafat . jadi almarhum wafat dengan tinggal 1 orang isteri , 2 orang anak laki dan 3 orang anak perempuan . " , " kalau benar demikian , maka bagi jadi sangat mudah . mengapa ? " , " karena ada anak laki - laki akan hijab saudara - saudari almarhum serta turun mereka , juga hijab paman almarhum serta turun mereka . dan harta waris hanya akan bagi kepada " , " yang sangat batas , yaitu isteri almarhum dan anak - anak saja . " , " kecuali bila masih ada ayah dan ibu dari almarhum . bila dua masih ada , tentu dua bagi . tapi karena anda tidak sebut ada mereka , kita anggap saja ayah dan ibu almarhum memang sudah tiada . " , " orang isteri dapat dari harta suami yang wafat besar 1 / 8 ( 12 , 5 ) dari total harta yang waris . hal ini lantar almarhum punya far ' waris , misal anak - anak . " , " anda almarhum tidak punya far ' waris , maka isteri akan dapat bagi yang 2 kali lipat lebih besar , yaitu 1 / 4 ( 25 ) . " , " dasar adalah firman allah swt : " , " ( qs an - nisa ' : 12 ) " , " bila isteri sudah tahu dapat bagi yang 1 / 8 ( 12 , 5 ) itu , maka anak - anak dalam hal ini posisi bagai " , " . yaitu ahli waris yang terima sisa dari bagi para " , " . " , " sisa adalah 7 / 8 bagi atau 87 , 5 dari total seluru harta yang waris . harta yang 7 / 8 ini bagi rata kepada semua anak , tapi dengan tentu tiap anak laki - laki dapat dua kali lipat yang dapat anak perempuan . " , " jadi tiap anak laki - laki kita hitung dua orang perempuan . kalau anak laki ada 2 orang , kita hitung olah - olah mereka ada 4 orang yang banding besar dengan anak perempuan . " , " jadi harta yang 7 / 8 itu kita bagi 7 sama besar . tiap anak perempuan akan dapat satu bagi , tapi tiap anak laki - laki akan dapat 2 bagi . " , " tiap anak perempuan dapat 1 / 7 x 7 / 8  7 / 56 , atau sama dengan 1 / 8 . sedang tiap anak laki - laki akan dapat 2 / 7 x 7 / 8  14 / 56 , atau tara dengan 2 / 8 . " , " 2 . benar , kontribusi sebut kembali dahulu kepada bagi anak sebut sehingga oleh harta waris yang benar . " , " 3 . benar , hak waris itu lekat pada individu . misal orang isteri oleh hak waris dari almarhum ayah , maka sang isteri sebut kuasa penuh hadap guna dan suami tidak dapat laku apa kena hak waris sebut . " , " karena harta isteri adalah harta isteri , suami tidak punya hak untuk ikut campur di dalam . balik , pada bagi harta suami justru ada hak isteri . sehingga suami wajib beri nafkah dari bagi harta . "
